Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum
Grid.ID – Aktor laga Iko Uwais melaporkan balik orang yang telah menudingnya melakukan tindak penganiayaan.
Melansir Tribunnews.com, awalnya beredar kabar bahwa Iko Uwais dilaporkan atas dugaan tindak penganiayaan pada Senin (13/5/2022) siang.
Laporan itu dibuat oleh seorang desainer interior berinisial R yang kemudian diketahui bernama Rudi dan teregistrasi dengan nomor LP/B/1737/VI/2022/SPKT: Sat Reskrim/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya.
Menurut Rudi, Iko Uwais menggunakan jasa desain interiornya untuk membangun rumah di kawasan Cibubur, Jakarta Timur.
Namun, Iko Uwais baru membayar setengahnya dan tak kunjung membayar sisa meskipun sudah beberapa kali ditagih.
Pada hari Sabtu (11/6/2022), Rudi dan sang istri melewati rumah Iko dan Audy Item menggunakan mobil, lalu dipanggil oleh Iko untuk turun dari mobil.
Iko, Audy Item, beserta adik dari Iko yaitu Firmansyah kemudian langsung menghampiri Rudi dan istri, kemudian terjadi percekcokan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Endra Zulpan, mengungkapkan bahwa Rudi mengaku telah dipukul oleh Iko Uwais dan Firmansyah hingga mengalami luka-luka.
Tak terima dengan kesaksian yang diberikan oleh Rudi, Iko Uwais pun melaporkan Rudi atas dugaan pencemaran nama baik.
Dikutip dari Kompas.com, kuasa hukum Iko Uwais yaitu Leonardus Sagala membenarkan bahwa Iko menjalin kerja sama dengan Rudi sebagai desainer interior.
Untuk jasa desain interior tersebut, telah disepakati bahwa nominalnya adalah Rp 300 juta dan Iko telah membayar setengahnya yaitu Rp 150 juta.
Namun, pihak Iko Uwais menuding bahwa Rudi tidak melakukan pekerjaannya dengan baik dan bahkan cenderung lari dari tanggung jawab.
Iko memutuskan untuk mengubungi pihak kontraktor yang sudah ditunjuk untuk menghubungi Rudi secara langsung.
"Dan ternyata, yang didapatkan oleh kontraktor justru Rudi ini diduga bersama-sama dengan istrinya memberikan suatu pernyataan-pernyataan mencemarkan nama baik klien kami," kata Leo.
"Jadi, pada saat kejadian, klien kami itu mencoba untuk mengambil foto atau video yang membuktikan Saudara Rudi ini ada di rumah," ucap Leo melanjutkan.
Leo juga menjelaskan bahwa Iko mencoba untuk mengambil foto dan video untuk membuktikan bahwa Rudi ada di rumah.
Rudi yang merasa keberatan akhirnya memaki Iko beserta Audy dan Firmansyah, serta berusaha untuk merekam balik dengan nada diduga mengancam untuk memviralkan.
Pada saat klien kami berusaha menghentikan tindakan istrinya Rudi yang merekam ini, justru Rudi ini melakukan penyerangan, menendang bagian sisi kiri (perut) klien kami," ujar Leo.
Awalnya, Iko tidak melawan dan menahan diri ketika mendapat serangan, tapi pada akhirnya Iko melakukan pembelaan diri karena posisinya yang terjepit.
“Enggak mungkin orang mau dipukul tapi diam terus. Melawanlah, melakukan pembelaan diri dengan cara menggeser kakinya dan akhirnya Rudi ini terjatuh," ungkap Leo.
Firmansyah yang berada di lokasi kejadian akhirnya berusaha melerai tapi justru hendak dipukul menggunakan tutup tong sampah oleh Rudi.
Leo menegaskan bahwa Rudi telah melakukan pemutarbalikan fakta hingga akhirnya pihak Iko memutuskan untuk melaporkan balik Rudi ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan penganiayaan dan pencemaran nama baik.
Iko Uwais menjerat Rudi dengan Pasal 351 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan dan atau Pasal 310 juncto Pasal 311 KUHP tentang Penghinaan.
Sementara itu, tim lapangan Grid.ID telah mencoba untuk mengunjungi komplek kediaman Iko Uwais di Vernonia Residence, Summarecon Bekasi, Kota Bekasi dan berusaha mencari keterangan lebih lanjut mengenai kronologi kejadian.
Sayangnya, petugas keamanan yang berjaga tidak mengizinkan untuk masuk ke dalam cluster dan menolak untuk berkomentar apa-apa.
Tiga orang petuga yang berjaga juga mengaku tidak tahu menahu soal kronologi kejadian yang melibatkan Iko Uwais tersebut.
(*)