"Dari hasil visum sementara ditemukan beberapa luka memar di bagian kepala, wajah korban, punggung dari korban, dan tangan sebelah kanan."
"Berdasarkan laporan yang kami terima, korban hanya melaporkan 2 orang yaitu, saudara IK (Iko Uwais) dan saudara FR (Firmansyah)," ujar Ivan.
Sementara itu, pihak pelapor sudah diperiksa lebih dulu di hari Senin (13/6/2022) bersama dengan 2 orang saksi yang merupakan istri dan 1 orang yang ada di sekitar lokasi kejadian.
"Hingga hari ini (Senin) sudah kita lakukan (pemeriksaan) 3 orang."
"Di antaranya korban, ada 2 orang saksi salah satunya istri dari korban. Satunya saksi yang berada di tempat kejadian saudara JR," sambung Ivan, dikutip dari YouTube Kompas TV.
Untuk diketahui bahwa Iko Uwais juga melaporkan balik pihak Rudi karena merasa nama baiknya telah tercemarkan.
Iko Uwais jaga menyebut bahwa dirinyalah yang dianiaya lebih dulu oleh Rudi saat hendak menghentikan aksi perekaman yang dilakukan istri Rudi saat kejadian.
Rudi juga disebut telah menghina Audy Item dengan kata-kata kasar. "Klien kami telah membuat laporan di Polda Metro atas dugaan tindak pidana penganiayaan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHP dan tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam pasal 310 dan 311 KUHP, " ujar Leonardus Sagala.
(*)