"Saudara Iko Uwais memanggil korban dengan cara menepuk tangan dan berteriak. Setelah itu korban bersama dengan istrinya turun dari mobil," kata Zulpan.
"Setelah itu terjadi cekcok. Setelah cekcok itu, saudara Iko Uwais dan Firmansyah langsung memukul korban hingga korban mengalami luka-luka," sambungnya.
Atas kejadian itu, korban melapor ke Mapolres Metro Bekasi Kota.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/1737/VI/2022/SPKT Sat Reskrim/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya.
Kemudian ditambahkan dari TribunJabar.com, Iko Uwais disebutkan hari ini batal menghadiri pemeriksaan terkait dugaan kasus penganiayaan, korban Rudi.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombospol Hengki Esika mengatakan, Iko Uwais tidak bisa hadir karena ada hal yang tidak bisa ditinggalkan.
Maka itu, hanya pengacaranya yang datang di Polres Metro Bekasi Kota untuk mengatur ulang jadwal pemeriksaan.
Baca Juga: Batal Diperiksa Hari Ini, Iko Uwais Minta Diundur pada 20 Juni 2022
"Iko Uwais tidak dapat hadir, masih ada kegiatan lain yang tak bisa ditinggalkan, katanya akan di schedule ulang bersama pengacaranya," kata Hengki Esika.
Sementara itu, aktor Iko Uwais sampai kini masih disebutkan sebagai saksi.
"Baru status sebagai saksi, walaupun di polisi sebagai terlapor, kita akan mintai keterangan, BAP nanti, lihat perkembangan yang bersangkutan gimana terjadinya kasus tersebut," pungkasnya.
(*)