Laporan Wartawan Grid.ID, Anggita Nasution
Grid.ID - Perusahaan kosmetik nasional milik crazy rich Malang, Shandy Purnamasari yaitu MS Glow memenangkan gugatan terkait sengketa merek dagang melawan PS Glow milik dari Putra Siregar.
Shandy Purnamasari memenangkan gugatan tersebut di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan, Senin, 14 Juni 2022.
Shandy Purnamasari selaku COE MS Glow sangat menyambut baik putusan ini.
"Kami, MS Glow pun sudah mencatatkan mereknya dan telah mendapatkan sertifikat. Ya artinya gini, kalau sudah terdaftar atau tidak, itu memang masing-masing sudah terdaftar."
"Tetapi siapa duluan yang mendaftar, siapa duluan yang mendapatkan sertifikat," kata Shandy kepada awak media, Senin, (14/06/2022).
Seperti diketahui sebelumnya, Pemilik merek MS Glow, Shandy Purnamasari, pemegang merek dagang MS Glow, menggugat merek dagang PS Glow milik dari pengusaha Putra Siregar.
Sandhy Purnamasari mendaftarkan gugatan dengan nomor 2/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Mdn tersebut pada tanggal 15 Maret 2020 lalu. Dalam petitumnya, Shandy meminta majelis untuk mengabulkan sejumlah gugatannya.
Memang sudah sejak tahun 2016 Shandy Purnamasari sudah mendaftarkan merek dagang MS Glow.
Dan sudah dinyatakan sebagai pemilik satu-satunya pendaftar dan pengguna pertama (first to use) Merek 'MS GLOW' yang telah terdaftar dengan Tanggal Penerimaan 20 September 2016. No. Pendaftaran: IDM0006338.
(*)