Laporan Wartawan Grid.ID, Virgilery Levana
Grid.ID - Sidang ketiga mengenai kasus pencemaran nama baik atas Nicholas Sean dan Ayu Thalia sudah digelar.
Dalam persidangan tersebut, Sean mengaku merasa dirugikan oleh Ayu Thalia karena membuat narasi yang mencemarkan namanya.
"Nama saya dicemarkan karena dari awal saya tidak melakukan itu, sebelum laporan dihentikan, dibikin persepsi bahwa saya yang melakukan penganiayaan," jelas Nicholas Sean di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Selasa (14/6/2022).
"Dari situ banyak eksposure media, bahwa saya menganiaya. Sebelum dihentikan, media memberitakan, banyak yang mengira saya melakukannya," lanjutnya.
Berdasarkan informasi, laporan Ayu Thalia terhadap Sean dengan tuduhan penganiayaan sudah dihentikan.
Hal ini disebabkan, pihak Ayu Thalia tidak bisa memberikan bukti yang cukup untuk membuktikan putra sulung Basuki Tjahaja Purnama itu benar melakukannya.
"Dihentikan, dihentikan penyelidikan dan penyidikannya. Karena tidak cukup bukti saya melakukan penganiayaan," tutur Sean.
Pada akhir persidangan, Hakim Ketua kembali menanyakan keinginan dari Ayu atau Sean terhadap kasus ini.
Tidak hanya itu, hakim ketua menyarankan agar kedua belah pihak bisa saling berdamai.
"Saya sebagai orangtua, sekaligus pak hakim. Saudara terlanjur ada masalah, sudah saling lapor. Mau tidak saling memaafkan? Tuhan saja maha pemaaf," ujar hakim ketua.
Ayu Thalia sebagai terdakwa menyatakan bahwa pihaknya ingin berdamai dengan Nicholas Sean.
Namun, Sean menolak mentah-mentah jalur damai tersebut karena merasa dirugikan oleh Ayu.
"Saya pikir konsep memaafkan itu berarti saya berbuat salah. Itu tidak perlu, Yang Mulia. Saya pikir itu tidak harus." tutup Sean.
(*)