“Sempat kita cegat di Desa Sidolaju, tetapi rupanya pernikahan tersebut dipindah ke Planggarem itu, di salah satu rumah keluarga laki laki,” ujar Nugrahaningrum melalui sambungan telepon, Selasa (14/6/2022).
Nugrahaningrum menambahkan, upaya pencegahan pernikahan siri sudah dilakukan dinas sejak postingan orang tua pengantin perempuan yang berada di Aceh viral di media sosial.
Orang Tua pengantin perempuan diketahui telah mengumumkan putrinya akan menikah dengan SMN yang sudah 50 tahun.
DP3AKB juga sudah meminta pemerintah Kecamatan Kedunggalar untuk mengingatkan kepada SMN dengan tegas terkait konsekuensi dan niatnya tersebut.
“Kita melalui pemerintah kecamatan sudah meminta mengingatkan kepada kasun bahwa selaku perangkat desa dilarang melakukan pernikahan itu."
"Perempuannya di bawah umur, kasunnya kan masih punya istri yang bekerja di Taiwan,” imbuhnya.
Alih-alih mendapat tanggapan yang lebih baik, keluarga mempelai wanita menilai pihak berwajib sirik dan iri.
Bahkan, ia juga mengungkapkan hal yang sama saat warga turut memberi peringatan tersebut.
“Pihak keluarga ini sempat menyampaikan kalau yang melarang pernikahan itu orang sirik,” katanya.
Ditambahkan dari Surya.co.id, SMN diketahui sebagai kepala dusun.
SMN nekat menikahi bocah yang baru lulus SMP, SMN justru membuat nasib sang anak malang.