Si gadis pun sudah mengetahui bahwa arjunanya masih memiliki istri.
Namun, saat diajak menikah gadis tersebut meminta agar pasangannya itu mengakhiri hubungan dengan istrinya.
Menurut Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Ngawi, Nugrahaningrum, pria 50 tahun itu diketahui berinisial SMN.
Pihak DP3AKB juga meminta kepada pemerintah Kecamatan Kedunggalar untuk mengingatkan kepada SMN akan konsekuensi atas niatnya tersebut.
“Kita melalui pemerintah kecamatan sudah meminta mengingatkan kepada kasun bahwa selaku perangkat desa dilarang melakukan pernikahan itu."
"Perempuannya di bawah umur, kasunnya kan masih punya istri yang bekerja di Taiwan,” imbuhnya.
Dinas DP3AKB Kabupaten Ngawi sempat mendatangi rumah keluarga pengantin perempuan usai menghadang upaya pernikahan sosok kepala dusun dengan gadis 16 tahun.
Namun, pihak keluarga perempuan awalnya mengaku telah membatalkan pernikahan tersebut.
“Kita ya kecolongan dengan pengakuan keluarga perempuan, ternyata mereka tetap melangsungkan pernikahan,” ucap Nugrahaningrum.
Nugrahaningrum menjelaskan, SMN akhirnya menceraikan korban yang baru lulus SMP tersebut usai viral unggahan di media sosial.
Sebagaimana diketahui, pernikahan keduanya hanya berumur satu hari.