“Kita diperlihatkan surat perjanjian yang ditandatangani kedua belah pihak bahwa si laki-laki telah melakukan talak,” jelasnya.
Kendati demikian, SMN saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus persetubuhan dengan gadis di bawah umur oleh Polres Ngawi.
Kapolres Ngawi AKBP I Wayan Winaya mengatakan, pelaku dilaporkan oleh keluarga korban atas ulahnya menggauli gadis tersebut.
Dalam melakukan aksinya, tersangka mengiming-imingi korban akan membelikan rumah, mobil, dan akan dinikahi.
(*)