Setelah mencabuli anak tirinya, pelaku langsung keluar kamar, lalu memberi makan ternak di kandang, seakan tak terjadi apa-apa.
Sementara korban kembali bermain dengan temannya.
Mengutip dari TribunJatim.com, seiring berjalannya waktu, pelaku S telah melakukan aksi pencabulan itu terhadap anak tirinya sebanyak 4 kali di tempat yang sama.
Pelaku terakhir mencabuli anak tirinya pada Juni 2022.
Mengetahui hal itu, ibu korban yang tak lain juga adalah istri pelaku pun lantas melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Pelaku kemudian berhasil ditangkap jajaran Satreskrim Polres Bojonegoro di Kecamatan Ngetos, Kecamatan Nganjuk, Jawa Timur.
Akibat perbuatannya itu, pelaku dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
(*)