Laporan Wartawan Grid.ID, Rizqy Rhama Zuniar
Grid.ID - Seorang wanita bernama Juriah (43) asal Kota Palembang melaporkan istri pertama suaminya ke polisi lantaran tak terima dianiaya dan diancam.
Juriah melaporkan istri pertama suaminya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Polrestabes Palembang, pada Selasa (14/6/2022).
Juriah diketahui merupakan istri kedua dari H Amiru Husni (73).
Sementara istri pertama H Amiru Husni diketahui bernama Hj Siti Permai (71).
Kasus ini bermula ketika Juriah dianiaya dan diancam oleh anak dari Hj Siti Permai.
Tak hanya itu saja, anak Hj Siti Permai juga nekat merusak tempat usaha orang tua milik Juriah.
Tak terima dengan aksi semena-mena tersebut, Juriah lantas melaporkan istri pertama suaminya itu ke polisi.
Melansir dari Sripoku.com, kejadian itu terjadi ketika Juriah hendak menutup pondok pindang kito milik orang tuanya, pada Sabtu (11/6/2022) sekitar pukul 15.30 WIB.
Pondok itu terletak di Jalan SH Wardoyo, Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan SU I Palembang.
Juriah mengungkapkan, saat hendak menutup pondok milik orang tuanya itu, tiba-tiba anak dari Hj Siti Permai datang lalu mengancamnya untuk berpisah dengan suaminya.