Laporan Wartawan Grid.ID, Rizqy Rhama Zuniar
Grid.ID - Seorang wanita bernama Juriah (43) asal Kota Palembang melaporkan istri pertama suaminya ke polisi lantaran tak terima dianiaya dan diancam.
Juriah melaporkan istri pertama suaminya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Polrestabes Palembang, pada Selasa (14/6/2022).
Juriah diketahui merupakan istri kedua dari H Amiru Husni (73).
Sementara istri pertama H Amiru Husni diketahui bernama Hj Siti Permai (71).
Kasus ini bermula ketika Juriah dianiaya dan diancam oleh anak dari Hj Siti Permai.
Tak hanya itu saja, anak Hj Siti Permai juga nekat merusak tempat usaha orang tua milik Juriah.
Tak terima dengan aksi semena-mena tersebut, Juriah lantas melaporkan istri pertama suaminya itu ke polisi.
Melansir dari Sripoku.com, kejadian itu terjadi ketika Juriah hendak menutup pondok pindang kito milik orang tuanya, pada Sabtu (11/6/2022) sekitar pukul 15.30 WIB.
Pondok itu terletak di Jalan SH Wardoyo, Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan SU I Palembang.
Juriah mengungkapkan, saat hendak menutup pondok milik orang tuanya itu, tiba-tiba anak dari Hj Siti Permai datang lalu mengancamnya untuk berpisah dengan suaminya.
"Saat itu saya hendak menutup pondok, tapi tiba-tiba datang anak dari istri pertama suami saya Sholahuddin bersama anaknya," kata Juriah yang dikutip Grid.ID dari Sripoku.com, Rabu (15/6/2022).
"Mereka mengancam agar saya berpisah dengan suami saya H Amiru Husni (73)," ujarnya.
Selain diancam, Juriah juga dianiaya oleh anak dari istri pertama suaminya itu.
Barang-barang yang berada di pondok pindang kito bahkan juga dirusak.
Juriah mengatakan bahwa pernikahannya dengan H Amiru Husni tak direstui oleh istri pertamanya, Hj Siti Permai.
"Saya nikah dengan suami saya tidak direstui oleh istri pertamanya Hj Siti Permai," kata Juriah.
Mengutip dari Kompas.com, Juriah bercerita, sudah dua tahun menikah, namun kali ini anak dan cucu dari istri pertama suaminya datang menemuinya.
Mereka bahkan berani mengancam Juriah untuk berpisah dengan suaminya serta melakukan penganiayaan dan pengrusakan barang.
Karena mendapat ancaman, Juriah lantas melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
"Untuk pengancaman mereka bilang kalau ini baru awalnya. Nanti akan ada yang lebih parah lagi," kata Juriah yang dikutip Grid.ID dari Kompas.com, Rabu (15/6/2022).
"Saya juga melaporkan pengrusakan tempat usaha orang tua saya rusak hingga membuat laporan ke Polda Sumsel," imbuhnya.
Dari kejadian tersebut, Juriah juga mengaku kehilangan emas seberat 1 suku yang membuat total kerugian dialaminya kurang lebih mencapai Rp 30 juta.
Kini kasus tersebut masih diselidiki lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
(*)