"Polisi telah mengamankan barang bukti berupa satu buah gagang senjata tajam, satu buah sarung senjata tajam dengan panjang 35 sentimeter, kain sarung milik pelaku," ungkap Sayum.
Pelaku kemudian berhasil diamankan oleh polisi ketika berada di rumah ibunya, di Desa Pademare, Kecamatan Sukamulia, Kabupaten Lombok Timur.
Pelaku lantas dibawa polisi ke Mapolres Lombok Tengah.
Kepada polisi, pelaku mengaku nekat menganiaya J karena emosi dengan hubungan antara korban dan mantan istrinya sebelum perceraian.
Sebab, proses perceraian antara terduga pelaku dengan istrinya ternyata baru berupa kata-kata talak dan belum memiliki akta cerai.
(*)