Find Us On Social Media :

Gegara Terbakar Api Cemburu, Seorang Pemuda di Lombok Tengah Nekat Aniaya Pria yang Berkunjung ke Rumah Mantan Istrinya

By Rizqy Rhama Zuniar, Kamis, 16 Juni 2022 | 17:57 WIB

Ilustrasi penganiayaan

Laporan Wartawan Grid.ID, Rizqy Rhama Zuniar

Grid.ID - Seorang pemuda di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) berinisial H (30) nekat aniaya pria berinisial J (37).

H diketahui merupakan warga Desa Landah, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, sementara J adalah warga Desa Semoyang. 

Peristiwa penganiayaan itu terjadi dilantari rasa cemburu H kepada J yang berkunjung ke rumah mantan istrinya, FH (28), pada Rabu (15/6/2022).

Melansir dari Kompas.com, penganiayaan itu terjadi ketika korban J sedang berada di rumah FH (28), yang diketahui adalah mantan istri pelaku H.

Kapolsek Praya Timur, Iptu Sayum mengatakan, saat J sedang bertamu ke kediaman FH dan disajikan makan malam, tiba-tiba pelaku datang.

Tanpa basa-basi, pelaku langsung menyerang korban menggunakan parang.

"Saat korban sedang bertamu dan disajikan makan malam di rumah saksi (mantan istri pelaku)," kata Sayum yang diktuip Grid.ID dari Kompas.com, Kamis (16/6/20222).

"Secara tiba-tiba datang terduga pelaku dan langsung menyerang korban menggunakan senjata tajam jenis parang," jelasnya

Jajaran Polsek Praya Timur yang informasi peristiwa tersebut pun langsung menuju lokasi kejadian untuk melakukan olah TKP.

Baca Juga: 'Nyawa Bayar Nyawa', Siswi Kelas 1 MTs Dibully dan Dianiaya Teman sampai Meninggal Dunia, Tangis sang Ibu Pecah hingga Jatuh Terduduk di Pemakaman, Netizen Ikut Pilu

Selain itu, pelaku juga memeriksa beberapa saksi serta mencari keberadaan pelaku.

Mengutip dari Tribun-Papua.com, Iptu Sayum mengatakan, polisi telah mengamankan senjata tajam yang diduga digunakan pelaku untuk menganiaya korban.

"Polisi telah mengamankan barang bukti berupa satu buah gagang senjata tajam, satu buah sarung senjata tajam dengan panjang 35 sentimeter, kain sarung milik pelaku," ungkap Sayum.

Pelaku kemudian berhasil diamankan oleh polisi ketika berada di rumah ibunya, di Desa Pademare, Kecamatan Sukamulia, Kabupaten Lombok Timur.

Pelaku lantas dibawa polisi ke Mapolres Lombok Tengah. 

Kepada polisi, pelaku mengaku nekat menganiaya J karena emosi dengan hubungan antara korban dan mantan istrinya sebelum perceraian.

Sebab, proses perceraian antara terduga pelaku dengan istrinya ternyata baru berupa kata-kata talak dan belum memiliki akta cerai.

 Baca Juga: Tak Terima Lantaran Dianiaya dan Diancam, Istri Kedua di Palembang Laporkan Istri Pertama Suaminya ke Polisi

 

(*)