Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Polisi Polresta Serang Kota kembali mendatangi rumah Nikita Mirzani pada Kamis (16/6/2022).
Sekitar pukul 15.20, dua orang petugas polisi mendatangi rumah janda tiga anak itu dengan menggunakan kijang inova berwarna hitam.
Namun kedua polisi tersebut tak sampai depan rumahnya.
Saat awak media menanyakan tujuan kedatangannya, kedua petugas polisi tersebut pun enggan berkomentar.
Mereka hanya menjelaskan bahwa kedatangannya dari Polresta Serang Kota.
"Saya polisi dari Serang," kata salah satu petugas polisi.
Saat disinggung Nikita jadi status tersangka, polisi tersebut mengaku bukan kewenangan untuk menjawabnya.
"Bukan kewenangan saya," ucapnya.
Diketahui sebelumnya, Polresta Serang Kota menggeruduk rumah artis Nikita Mirzani terjadi pada Rabu (15/6/2022) dini hari.
Nikita dipanggil polisi atas laporan pacar Nindy Ayunda.
Dito Mahendra membuat laporan polisi ke Polresta Serang Kota.
Nikita Mirzani dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik melalui ITE.
Usai dikepung 9 jam oleh polisi di rumahnya, akhirnya Nikita Mirzani mendatangi Polresta Serang Kota untuk melakukan pemeriksaan.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga dalam keterangannya mengungkapkan, pihaknya mengapresiasi NM yang sudah kooperatif datang ke Polresta Serang Kota untuk menjalani pemeriksaan.
"Malam ini kami akan menyampaikan hal yang berkaitan dalam penyidikan terkait dengan NM," kata Shinto kepada awak media, Rabu (15/6/2022).
"Dalam konteks ini kami sangat berterima kasih kepada NM yang koperatif sudah datang ke Polresta Serang Kota dan memberikan keterangan kepada penyidik," sambungnya.
Pemain film Nenek Gayung itu diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan UU ITE dan pencemaran nama baik.
"Kami tegaskan pemeriksaan NM sebagai saksi dan NM sudah diinformasikan secara rinci tentang perkara yang memang dilaporkan terhadap NM," ucapnya.
Shinto juga menambahkan, laporan ini terkait konten yang ada di Instagram Story Nikita Mirzani.
"Konteksnya sendiri terkait dengan laporan yang dibuat oleh pelapor yakni DM sesuai dengan laporan polisi tentang Undang-Undang ITE."
"Di mana yang menjadi objek dalam pelaporan adalah konten yang ada di Instastrory NM, maka penyidik harus mengakomodir baik dari pelapor dan terlapor," tambahnya.
(*)