Laporan wartawan Grid.ID, Citra Kharisma
Grid.ID - Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum (Kasubdit Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam menegaskan bahwa timnya tidak akan melakukan tilang kepada para pengendara sepeda motor yang kepergok mengenakan sandal jepit.
Nantinya, polisi lalu lintas hanya akan memberi edukasi langsung di tempat serta imbauan agar tidak mengulanginya lagi.
Pihaknya merasa jika peraturan ini sangat penting untuk keselamatan para pengendara di jalan.
"Penggunaan sandal jepit pada saat mengendarai khususnya sepeda motor bukan merupakan pelanggaran lalu lintas, sehingga tidak bisa ditilang."
"Kita tahu bahwa sepeda motor sangat rentan risiko karena tidak ada pelindung terhadap pengendara. Sehingga kita mengimbau agar berkendara lebih safety."
"Karena kalau sudah pakai motor, kulit itu bersentuhan langsung dengan aspal, ada api, ada bensin, ada kecepatan, makin cepat makin tidak terlindungi kita, itulah fatalitas," ujar Jamal, dikutip dari Kompas.com, Kamis (16/6/2022).
Polisi juga telah meluruskan informasi soal penggunaan sandal jepit saat berkendara motor melalui Instagram @divisihumaspolri.
Tertulis bahwa penggunaan sandal jepit saat berkendara sangat tidak dianjurkan karena kaki pengendara tidak terlindungi.
Apabila terjatuh, maka dapat berakibat fatal, mengingat kaki akan langsung bersentuhan dengan aspal.
"Naik Motor Pakai Sandal Jepit? Nggak Ditilang Kok, Tapi"