Laporan Wartawan Grid.ID, Anggita Nasution
Grid.ID - Artis Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik atas laporan kekasih Nindy Ayunda, Dito Mahendra di Polres Serang Banten, Jawa Barat.
Kabar itu diketahui dari surat penentuan status tersangka yang beredar di awak media.
Terlihat dalam surat tersebut, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka sejak 13 Juni 2022.
Ada pun penetapan Nikita Mirzani sebagai tersangka dikaitkan dengan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Penistaan (fitnah) dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHPidana.
Seperti diketahui sebelumnya, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka usai Dito Mahendra yang tak lain kekasih dari Nindy Ayunda melayangkan laporannya atas kasus dugaan pencemaran nama baik.
Laporan ini pun dilayangkan ke Polres Serang Banten sejak 16 Mei 2022 dengan nomor perkara LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN.
(*)