Laporan Wartawan Grid.ID, Citra Kharisma
Grid.ID - Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra.
Sebagaimana diketahui bahwa kediaman Nikita Mirzani di Pesanggrahan, Jakarta Selatan dibekuk polisi dari Polda Serang pada Rabu (15/6/2022) dini hari.
Nikita Mirzani dijemput paksa usai mangkir sebanyak 2 kali dari pemeriksaan.
Wanita yang kerap dijuluki ratu huru-hara itu akhirnya bersedia mendatangi Polres Serang Kota pada Rabu (15/6/2022) sore dan diberi sekitar 30 pertanyaan terkait unggahannya di media sosial.
Melansir artikel Grid.ID sebelumnya, hari ini, Jumat (17/6/2022), Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik Dito Mahendra.
Dito Mahendra telah melaporkan Nikita Mirzani ke Polres Serang sejak 16 Mei 2022.
Dengan nomor perkara LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN.
Adapun penetapan Nikita Mirzani sebagai tersangka dikaitkan dengan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Penistaan (fitnah) dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHPidana.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Nikita Mirzani tetap terlihat santai dan justru mengunggah potret diri mengenakan gaun hitam bersama Young Lex.
Mantan istri Sajad Ukra itu menambahkan hashtag Nikita Gank yang merupakan judul lagu kolaborasinya dengan Young Lex.
"#NIKITAGANK," tulisnya dalam caption Instagram.
Sebelumnya, Nikita Mirzani juga mengunggah potret diri saat berada di Swiss.
Dalam foto tersebut, Nikita terlihat menggenggam dan menengok ke arah ponselnya.
"Hallo pak poiciiiiiiiii," tulis Nikita dalam caption.
Potret tersebut diunggah Nikita tepat dirinya dijemput paksa oleh polisi.
Baca Juga: Dilaporkan Dito Kasus Pencemaran Nama Baik, Nikita Mirzani Mengaku Tak Kenal Kekasih Nindy Ayunda
(*)