Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Audy Item diduga berada di lokasi kejadian saat Iko Uwais terlibat percekcokan dengan pria berinisial RR yang mengaku sebagai pelapor.
Terkait hal itu, beberapa dari mereka juga mempertanyakan status hukum Audy item, apakah bakal ikut diperiksa atau tidak.
Namun keterangan dari Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Hengki pihaknya akan diperiksa di Polres Metro Bekasi Kota pada Jumat (17/6/2022).
"Mana yang dibutuhkan oleh penyidik tentu kita akan lakukan pemeriksaan, yang dibutuhkan diperlukan oleh penyidik tentu akan dilakukan,” ujar Kombes Po Hengki saat Grid.ID temui.
Hengki mengatakan, sejauh ini pihak kepolisian baru memanggil Iko Uwais dan kakaknya, Firmansyah atas dugaan kasus penganiyaan terhadap Rudi.
Namun keduanya juga masih berstatus sebagai saksi.
"Ini kita melakukan pemanggilan yang kedua terhadap saudara IU dan F. Kita panggil hari kedua hari ini dan rencananya sesuai konfirmasi dengan penyidik dan Kasatreskrim akan hadir (IU dan F) nanti ya,” "ucap Hengki.
"Iya sesuai apa yang disampaikan Kasatreskrim kami, sesuai hari ini yang bersangkutan akan datang lepas Maghrib nanti," imbuhnya Hengki.
Diberitakan sebelumnya, Iko Uwais dilaporkan oleh pria bernama Rudi, seorang desainer interior. Rudi menuding Iko Uwais melakukan pengeroyokan bersama kakaknya, Firmansyah.
Tak terima, Iko Uwais pun melaporkan balik Rudi atas tuduhan penganiayaan dan pencemaran nama baik dan fitnah.
Latar belakang masalah ini bermula ketika Iko Uwais dan Rudi terikat kerja sama desain interior.
Iko Uwais dan Rudi menyepakati pengerjaan desain interior rumah Iko Uwais di Cibubur senilai Rp 300 juta.
Namun belakangan ada masalah dalam kesepakatan tersebut. Iko Uwais dan Rudi cekcok yang berujung perkelahian dan berbuntut aksi saling lapor polisi.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/1737/VI/2022/SPKT: Sat Reskrim/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya.
Namun, belakangan diketahui, Iko Uwais melaporkan balik Rudi ke Polda Metro Jaya atas dugaan kasus pencemaran nama baik.
Iko Uwais melaporkan Rudi dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan dan Pasal 310 dan 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.
Baca Juga: Sore Ini, Iko Uwais Bakal Diperiksa Polisi Terkait Kasus Dugaan Penganiayaan
(*)