Find Us On Social Media :

Polisi Bakal Jemput Paksa Jika Iko Uwais Tak Penuhi Panggilan Terkait Kasus Dugaan Penganiayaan  

By Corry Wenas Samosir, Jumat, 17 Juni 2022 | 17:41 WIB

Iko Uwais

Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir

Grid.ID - Aktor Iko Uwais bakal dipanggil polisi Polres Metro Bekasi Kota pada Jumat (17/6/2022).

Iko Uwais dipanggil terkait kasus dugaan melakukan penganiayaan terhadap pria bernama Rudi.

Pemanggilan ini merupakan panggilan kedua untuk Iko Uwais.

Sebelumnya pada Selasa (14/6/2022), Iko Uwais tidak hadir pada pemanggilan pertama.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Hengki mengatakan, penyidik akan menjemput Iko jika ia tidak hadir memenuhi panggilan kedua dengan alasan yang tak jelas.

"Mekanismenya ada. Kalau enggak datang lagi kita jemput. Ada aturannya."

"Ketika tidak hadir dengan tidak ada alasan yang jelas itu ada mekanismenya diatur undang-undang,” ujar Hengki saat Grid.ID temui di kantornya.

Sementara itu, Hengki mengatakan pihaknya mempercepat pemanggilan agar kasus tersebut agar masalah tersebut dapat diselesaikan.

"Kita memproses permasalahan ini dengan cepat supaya tidak menimbulkan hal-hal," ucapnya lagi.

Baca Juga: Iko Uwais Dilaporkan ke Polisi dengan Tuduhan Penganiayaan, Audy Item Bakal Ikut Diperiksa?

Diberitakan sebelumnya, Iko Uwais dilaporkan oleh pria bernama Rudi, seorang desainer interior.

Rudi menuding Iko Uwais melakukan pengeroyokan bersama kakaknya, Firmansyah.

Tak terima, Iko Uwais pun melaporkan balik Rudi atas tuduhan penganiayaan dan pencemaran nama baik dan fitnah.

Latar belakang masalah ini bermula ketika Iko Uwais dan Rudi terikat kerja sama desain interior.

Iko Uwais dan Rudi menyepakati pengerjaan desain interior rumah Iko Uwais di Cibubur senilai Rp 300 juta.

Namun belakangan ada masalah dalam kesepakatan tersebut. Iko Uwais dan Rudi cekcok yang berujung perkelahian dan berbuntut aksi saling lapor polisi.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/1737/VI/2022/SPKT: Sat Reskrim/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya.

Namun, belakangan diketahui, Iko Uwais melaporkan balik Rudi ke Polda Metro Jaya atas dugaan kasus pencemaran nama baik.

Iko Uwais melaporkan Rudi dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan dan Pasal 310 dan 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.

Baca Juga: Sore Ini, Iko Uwais Bakal Diperiksa Polisi Terkait Kasus Dugaan Penganiayaan

 

(*)