Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Nikita Mirzani mengaku geram rumahnya dikepung oleh polisi Polresta Serang Kota, Banten.
Menurut Nikita, rumahnya disatronin polisi layaknya ingin menangkap teroris.
Diketahui, Nikita Mirzani dilaporkan oleh Dito Mahendra terkait dugaan kasus ITE dan pencemaran nama baik.
"Ya harus. Karena sebagai warga negara yang dilaporkan katanya, dengan orang tidak pernah kenal, bingung sama penasaran bisa mengakibatkan pengepungan layaknya teroris, pembunuh, atau organisasi yang membuat kericuhan," kata Nikita Mirzani di kediamannya di Ciledug, Jakarta Selatan, Kamis (16/6/2022).
Meski begitu, Nikita mengaku tidak takut. Dia tidak merasa melakukan kejahatan.
"Tidak pernah terjadi selama 36 tahun hidup saya, saya dikepung polisi sampe sebegitunya, di rumah pula, jam 3 pagi," ujar Nikita Mirzani.
"Jadi setelah mereka balik kanan, karena saya orangnya 'Yaudah lah yang sudah terjadi' memang atas dasar penasaran 'Ah penasaran, kesana deh. Kenapa sih ini begini?'"
"Setelah saya tahu, saya lihat, ngelus dada astagfirullahallazim," tambahnya.
Nikita pun heran, mengapa kasus ITE bisa sampai banyak polisi yang mengepung rumahnya.
"Mana ada sih UU ITE sampe dibegitukan. Ada nggak UU ITE yang sampe dijemput paksa, katanya mau ditahan, ke rumah janda anak 3 berame-rame lebih dari 10 orang," ucap Nikita mirzani.
"Saya nggak ada takutnya, karena saya bukan pembunuh, saya bukan penipu, saya bukan gembong narkoba, saya bukan pemakai narkoba, bahkan saya tidak pernah melakukan kejahatan, saya tidak takut," tutur Nikita Mirzani.
Usai rumahnya dikepung, Nikita pun langsung memenuhi panggilan Polresta Serang Kota untuk menanyakan laporan tersebut.
"Makanya jam 3 sore itu selesai beraktivitas saya ke Polres Serang, untuk menanyakan 'kenapa sih sejahat ini kalian," pungkasnya.
Seperti diketahui, Dito Mahendra kekasih Nindy Ayunda melaporkan Nikita Mirzani terkait dugaan kasus ITE dan pencemaran nama baik ke Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022.
Laporan yang teregistrasi dengan nomor LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTAKOTA/POLDA BANTEN itu terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.
Nikita Mirzani disangkakan denyan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, dan Pasal 311 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).
(*)