Find Us On Social Media :

'Belum Terima Surat' Nikita Mirzani Bantah Statusnya Ditetapkan Sebagai Tersangka Atas Laporan Kekasih Nindy Ayunda

By Anggita Nasution, Jumat, 17 Juni 2022 | 20:00 WIB

Nikita Mirzani di kediamannya, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (17/6/2022).

Laporan Wartawan Grid.ID, Anggita Nasution

Grid.ID - Nikita Mirzani akhirnya angkat bicara terkait surat yang beredar yang menyebut dirinya berstatus sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra.

Saat ditemui di kediamannya, Nikita Mirzani membantah statusnya sebagai tersangka.

Pasalnya, ia belum menerima surat yang menetapkan dirinya sebagai tersangka.

"Belum (terima surat tersangka)," ucap Nikita Mirzani di kediamannya, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (17/6/2022).

"Karena setahu saya tanggal 15 itu seperti yang udah kesebar videonya kita duduk bareng, ada aku, kak Fitri, lawyer bang Fahmi, ada Kabid Humas Polda Banten."

"Itu udah duduk bareng, udah ngomong si depan wartawan bahwa Nikita Mirzani sudah kooperatif dan menjadi saksi," lanjutnya.

Lebih lanjut, Nikita Mirzani pun enggan menanggapi isu yang beredar soal dirinya yang ditetapkan sebagai tersangka.

Karena yang ia tahu statusnya saat ini atas laporan Dito Mahendra adalah saksi.

"Karena gue juga ada surat juga tapi itu dikirim tanggal 13, gue juga ada tanggal 13 tapi jadi saksi dikirim (dari polisi) tanggal 10."

Baca Juga: Nikita Mirzani Ditetapkan Sebagai Tersangka Atas Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Dito Mahendra, sang Ratu Huru Hara Bak Tak Peduli dan Unggah Foto Ini

"Kayak Polres Banten deh gak sabar, sabar satu satu ya," ujar Nyai sapaan akrabnya itu.

Seperti diketahui sebelumnya, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka usai Dito Mahendra yang tak lain kekasih dari Nindy Ayunda melayangkan laporannya atas kasus dugaan pencemaran nama baik.

Laporan ini pun dilayangkan ke Polres Serang Banten sejak 16 Mei 2022 dengan nomor perkara LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN.

Lalu, ada surat beredar yang menyebut Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka sejak 13 Juni 2022.

Ada pun penetapan Nikita Mirzani sebagai tersangka dikaitkan dengan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Penistaan (fitnah) dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHPidana.

Namun, pernyataan itu dibantah dan ia menegaskan bahwa statusnya saat ini masih sebagai saksi.

(*)