Find Us On Social Media :

'Alhamdulillah Terfasilitasi', Diperiksa Polisi Selama 3 Jam, Iko Uwais Bersyukur Pemeriksaan Berjalan dengan Lancar

By Corry Wenas Samosir, Sabtu, 18 Juni 2022 | 07:09 WIB

Iko Uwais saat Grid.ID temui di Polres Metro Bekasi Kota, Jumat (17/6/2022).

Namun belakangan ada masalah dalam kesepakatan tersebut. Iko Uwais dan Rudi cekcok yang berujung perkelahian dan berbuntut aksi saling lapor polisi.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/1737/VI/2022/SPKT: Sat Reskrim/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya.

Namun, belakangan diketahui, Iko Uwais melaporkan balik Rudi ke Polda Metro Jaya atas dugaan kasus pencemaran nama baik.

Iko Uwais melaporkan Rudi dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan dan Pasal 310 dan 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.

Baca Juga: Iko Uwais Penuhi Panggilan Polisi Terkait Dugaan Kasus Penganiyaan, Dicecar Pertanyaan Soal Ini

(*)