Namun belakangan ada masalah dalam kesepakatan tersebut. Iko Uwais dan Rudi cekcok yang berujung perkelahian dan berbuntut aksi saling lapor polisi.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/1737/VI/2022/SPKT: Sat Reskrim/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya.
Namun, belakangan diketahui, Iko Uwais melaporkan balik Rudi ke Polda Metro Jaya atas dugaan kasus pencemaran nama baik.
Iko Uwais melaporkan Rudi dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan dan Pasal 310 dan 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.
Baca Juga: Iko Uwais Penuhi Panggilan Polisi Terkait Dugaan Kasus Penganiyaan, Dicecar Pertanyaan Soal Ini
(*)