Find Us On Social Media :

'Alhamdulillah Terfasilitasi', Diperiksa Polisi Selama 3 Jam, Iko Uwais Bersyukur Pemeriksaan Berjalan dengan Lancar

By Corry Wenas Samosir, Sabtu, 18 Juni 2022 | 07:09 WIB

Iko Uwais saat Grid.ID temui di Polres Metro Bekasi Kota, Jumat (17/6/2022).

Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir

Grid.ID - Aktor Iko Uwais telah menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan penganiayaan di Polres Metro Bekasi Kota, Jumat (17/6/2022).

Aktor laga itu diperiksa selama 3 jam.

"Kami berikan perkembangan hari ini alhamdulillah saudara Iko Uwais dan Firmansyah telah hadir memenuhi panggilan kami untuk dimintai keterangan," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Iwan saat Grid.ID temui di kantornya.

Selain itu AKBP Iwan menyatakan suami Audy Item itu masih berstatus saksi.

"Status saudara Iko dan Firmansyah masih saksi. Terkait peristiwa yang dilaporkan sodara R," imbuhnya.

Sementara itu, usai dilakukan pemeriksaan Iko Uwais mengatakan pihak polisi memberikan kesempatan untuk menyampaikan kronologis terkait kasus tersebut.

"Alhamdulillah saya dan Bang Ivan terfasilitasi. Alhamdulillah lancar," kata Iko.

Diberitakan sebelumnya, Iko Uwais dilaporkan oleh pria bernama Rudi, seorang desainer interior. Rudi menuding Iko Uwais melakukan pengeroyokan bersama kakaknya, Firmansyah.

Tak terima, Iko Uwais pun melaporkan balik Rudi atas tuduhan penganiayaan dan pencemaran nama baik dan fitnah.

Baca Juga: Sore Ini, Iko Uwais Bakal Diperiksa Polisi Terkait Kasus Dugaan Penganiayaan

Latar belakang masalah ini bermula ketika Iko Uwais dan Rudi terikat kerja sama desain interior. Iko Uwais dan Rudi menyepakati pengerjaan desain interior rumah Iko Uwais di Cibubur senilai Rp 300 juta.

Namun belakangan ada masalah dalam kesepakatan tersebut. Iko Uwais dan Rudi cekcok yang berujung perkelahian dan berbuntut aksi saling lapor polisi.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/1737/VI/2022/SPKT: Sat Reskrim/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya.

Namun, belakangan diketahui, Iko Uwais melaporkan balik Rudi ke Polda Metro Jaya atas dugaan kasus pencemaran nama baik.

Iko Uwais melaporkan Rudi dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan dan Pasal 310 dan 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.

Baca Juga: Iko Uwais Penuhi Panggilan Polisi Terkait Dugaan Kasus Penganiyaan, Dicecar Pertanyaan Soal Ini

(*)