Secara tegas, Wahyu mengungkapkan status Nikita Mirzani yang saat ini belum ditetapkan sebagai tersangka.
"Saudari NM belum kami tetapkan sebagai tersangka," ujar Wahyu.
Surat penetapan tersangka itu ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polresta Serang Kota AKP David Adhi Kusuma dengan dicap basah.
Dalam surat tersebut tertera bahwa Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (3) atau pasal 36 jo pasal 51 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE atau penistaan dengan tulisan sebagai dimaksud pasal 311 KUHPidana.
Sementara itu, Dito Mahendra ternyata telah melaporkan Nikita Mirzani ke Polresta Serang Kota sejak 16 Mei 2022.
Laporan yang teregistrasi dengan nomor LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTAKOTA/POLDA BANTEN itu terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.
(*)