Laporan Wartawan Grid.ID, Mentari Aprellia
Grid.ID - Sebelum beredar kabar Nikita Mirzani jadi tersangka, tiga hari yang lalu sang artis bikin heboh jagat maya gegara kabarkan rumahnya dikepung polisi sejak jam 3 subuh.
Kini, kabar Nikita Mirzani jadi tersangka pun ramai diperbincangkan masyarakat.
Rumor Nikita Mirzani jadi tersangka muncul gegara beredarnya sebuah surat dari Polresta Serang Kota yang menetapkan pacar John Hopkins sebagai tersangka.
Kabar ini pun menjadi topik panas di media sosial.
Pasalnya, dilansir dari artikel Grid.ID sebelumnya, Sabtu (18/6/2022), Nikita Mirzani mendapatkan panggilan dari kepolisian atas laporan dari Dito Mahendra.
Ibu tiga anak itu dilaporkan ke polisi atas tuduhan pencemaran nama baik.
Sementara itu, dalam surat penetapan tersangka yang beredar, ternyata Nikita malah sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Dikutip dari Kompas.com, Sabtu (18/6/2022), surat bernomor S.Tap/56/VI/RES.2.5./2022/Reskrim tentang Penentuan Status Tersangka tertanggal 13 Juni 2022 tersebut membuat pihak Polresta Serang Kota angkat bicara.
"Adanya kebocoran dokumen tersebut (penetapan tersangka), kami akan lakukan penyelidikan dan penyidikan," ujar Pelaksana Tugas Waka Polresta Serang Kota, AKBP Wahyu Imam.
Dalam kesempatan tersebut, ia juga didampingi Kasi Humas Polresta Serang Kota, AKP Iwan Sumantri.
Secara tegas, Wahyu mengungkapkan status Nikita Mirzani yang saat ini belum ditetapkan sebagai tersangka.
"Saudari NM belum kami tetapkan sebagai tersangka," ujar Wahyu.
Surat penetapan tersangka itu ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polresta Serang Kota AKP David Adhi Kusuma dengan dicap basah.
Dalam surat tersebut tertera bahwa Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (3) atau pasal 36 jo pasal 51 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE atau penistaan dengan tulisan sebagai dimaksud pasal 311 KUHPidana.
Sementara itu, Dito Mahendra ternyata telah melaporkan Nikita Mirzani ke Polresta Serang Kota sejak 16 Mei 2022.
Laporan yang teregistrasi dengan nomor LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTAKOTA/POLDA BANTEN itu terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.
(*)