Find Us On Social Media :

Surat Resmi Penetapan Nikita Mirzani Jadi Tersangka Bocor, Polisi Langsung Tegaskan Hal Ini pada Publik!

By Novia, Sabtu, 18 Juni 2022 | 12:50 WIB

Nikita Mirzani saat ditemui di kediamannya, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Rabu (15/6/2022).

Laporan Wartawan Grid.ID, Novia

Grid.ID - Surat resmi dari pihak polisi yang menetapkan Nikita Mirzani jadi tersangka dikabarkan bocor.

Akibatnya, kabar ditetapkannya Nikita Mirzani jadi tersangka langsung bikin heboh.

Ya, beredar kabar Nikita Mirzani jadi tersangka atas dugaan kasus pelanggaran ITE dan pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra.

Menanggapi kabar yang beredar, Pelaksana Tugas Waka Polresta Serang Kota AKBP Wahyu Imam buka suara.

Dikutip dari Kompas.com, Sabtu (18/6/2022), AKBP Wahyu Imam mengaku akan segera melakukan penyelidikan terkait bocornya surat penetapan Nikita Mirzani (NM) sebagai tersangka.

Adapun surat ketetapan nomor S.Tap/56/VI/RES.2.5./2022/Reskrim tentang Penentuan Status Tersangka tertanggal 13 Juni 2022 sudah beredar di media sosial.

"Adanya kebocoran dokumen tersebut (penetapan tersangka), kami akan lakukan penyelidikan dan penyidikan," ujar Wahyu didampingi Kasi Humas Polresta Serang Kota, AKP Iwan Sumantri kepada wartawan, Jumat (17/6/2022).

Meski kabar itu heboh dibicarakan publik, wanita yang akrab disapa Nyai itu diakui masih jadi saksi.

Baca Juga: Beredar Kabar Nikita Mirzani Jadi Tersangka, Nyai Langsung Mencak-mencak Gegara Hal Ini: Siapa yang Sebar ke Wartawan dan Akun-akun Gosip Online?!

Tak seperti berita yang viral, Wahyu tegaskan bahwa sang artis masih ditetapkan sebagai saksi atas laporan Dito Mahendra.

"Saudari NM belum kami tetapkan sebagai tersangka," ujar Wahyu.