Namun sebagaimana diketahui, surat penetapan tersangka itu ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polresta Serang Kota AKP David Adhi Kusuma dengan dicap basah.
Dalam surat tersebut tertuang bahwa Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (3) atau pasal 36 jo pasal 51 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE atau penistaan dengan tulisan sebagai dimaksud pasal 311 KUHPidana.
Sebagai informasi, Nikita Mirzani telah dilaporkan ke Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022.
Laporan yang teregistrasi dengan nomor LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTAKOTA/POLDA BANTEN itu terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.
Kemudian dikutip dari Tribunnews.com, Wahyu kembali memberi penegasan pada publik.
Terkait bocornya surat yang menetapkan Nikita Mirzani menjadi tersangka, hal ini sudah dibantah.
Saat ini, pihaknya akan melakukan pengusutan dan penyidikan lebih lanjut terkait hal tersebut.
"Walaupun adanya kebocoran dokumen tersebut akan kami lakukan penyelidikan dan penyidikan tersebut," pungkas AKBP Wahyu.
Diketahui, beredar surat penetapan tersangka atas nama Nikita Mirzani terkait dugaan kasus ITE dan pencemaran nama baik di media sosial.
(*)