"Korban ditemukan dalam keadaan muka pucat, mulut terbuka dan badan menyandar, tidak bergerak di dalam kebun salak," lanjut Tony.
Kepala Satreskrim Polres Sleman, AKP Rony Prasadana mengungkapkan hasil dari pemeriksaan.
Setelah dua pelaku diamankan, mereka akan mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan dijerat dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Kemudian dikutip dari Kompas.com, kasus pembunuhan pencuri cabai ini telah selesai diproses.
"Motifnya, pelaku anak kesal karena korban mencuri cabai," tandas AKP Rony Prasadana.
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu celurit panjang 30 sentimeter dengan gagang dari kayu, satu celana kolor pendek warna biru dan satu kaos warna abu-abu.
(*)