Laporan Wartawan Grid.ID, Novia
Grid.ID - Terduga pencuri cabai di Sleman, Yogyakarta, ditemukan tewas dengan kondisi nahas.
Dilaporkan warga, pria berinisial WBP (49) ini ditemukan tewas di kebun salak.
Dikutip dari TribunJogja.com, Sabtu (18/6/2022), pelaku yang menghabisi nyawa WPB telah diamankan.
Mirisnya, pelaku merupakan seorang remaja yang masih berusia 17 tahun.
Dilaporkan, pelaku pembunuhan terduga pencuri cabai ini berinisial HH, warga Kelurahan Donokerto, Kecamatan Turi.
Wakil Kepala Polres Sleman, Kompol Tony Priyanto mengatakan, kejadian pembacokan itu bermula saat pelaku HH diberitahu oleh S, saudara sekaligus tetangganya, jika tanaman cabai di sawahnya sering hilang dicuri.
Mendengar keluhan dari S, HH lantas menawarkan diri untuk ikut bersama ke sawah dengan tujuan menghadang pencuri.
Pada Selasa (14/6/2022) sekira pukul 21.00 WIB, pelaku akhirnya bulat tekad ikut menghadang pencuri.
Keesokan harinya, sekitar pukul 04.00 WIB, S dan HH berboncengan sepeda motor menuju ke sawah.
"Pelaku HH membawa sebilah celurit yang akan digunakan untuk melukai korban (pencuri cabai), karena merasa kesal."
"Pelaku membawa celurit ini tanpa sepengetahuan S," jelas Tony, saat rilis pers di Mapolres Sleman, Kamis (16/6/2022).
Di sawah, keduanya menunggu hampir setengah jam.
Tak lama setelah menunggu, pelaku HH melihat WBP hendak mencuri cabai dari arah barat.
Ketika WBP mulai memetik cabai, pelaku HH dan S keluar dari persembunyiannya dan mengepung korban.
WBP yang sadar posisinya telah terkepung, berupaya melarikan diri.
Melihat korban lari, pelaku HH kemudian sigap mengejar WBP dan melakukan pembacokan.
"Pelaku mengejar dan menyabetkan celurit ke arah korban sebanyak enam kali. Dua kali tidak kena dan empat kali mengenai tubuh korban," tutur dia.
Setelah terkena sabetan celurit, korban masih berupaya lari.
Namun, pelaku berupaya menghentikannya dengan memegang jaket korban hingga terjatuh.
Korban mulanya sempat bebas dan masuk ke kebun salak, namun pelaku HH bersama S memberitahu kejadian tersebut kepada tokoh warga setempat.
Siang harinya, sekitar pukul 08.00 WIB, korban ditemukan sudah meninggal dunia di kebun salak tersebut.
"Korban ditemukan dalam keadaan muka pucat, mulut terbuka dan badan menyandar, tidak bergerak di dalam kebun salak," lanjut Tony.
Kepala Satreskrim Polres Sleman, AKP Rony Prasadana mengungkapkan hasil dari pemeriksaan.
Setelah dua pelaku diamankan, mereka akan mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan dijerat dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Kemudian dikutip dari Kompas.com, kasus pembunuhan pencuri cabai ini telah selesai diproses.
"Motifnya, pelaku anak kesal karena korban mencuri cabai," tandas AKP Rony Prasadana.
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu celurit panjang 30 sentimeter dengan gagang dari kayu, satu celana kolor pendek warna biru dan satu kaos warna abu-abu.
(*)