Find Us On Social Media :

Lagi-lagi Bikin Ngakak dengan Cerdas, Bintang Emon Kritik RKUHP Hina Pemerintah dengan Cara Kocak Ini, Kiky Saputri Sampai Angkat Jempol

By Novia, Minggu, 19 Juni 2022 | 15:09 WIB

Bintang Emon

Sedangkan untuk penyebarnya, akan dihukum empat tahun penjara.

Merasa ada yang janggal dengan RKUHP Pemerintah tersebut, Bintang Emon lantas mengemukakan keresahannya.

Lewat video simulasi pendek yang diunggah di akun Instagram miliknya, ia langsung menjadikan hal ini bahan komedi.

"Gue setuju dengan pasal ini kalau yang dilakukan adalah penghinaan yang semua sepakat kalau itu penghinaan."

"Kayak 'Jaksa tuh ****, lembaga negara tuh ****'," ujar Bintang Emon dalam video.

"Tapi kan bentuk tersinggung orang beda-beda. Setiap orang bisa tersinggung terhadap apapun berdasarkan perasaannya," kata Bintang Emon.

Kendati begitu Bintang Emon menilai, inilah yang membuat pasal RKUHP Hina Pemerintah tidak valid.

Baca Juga: ‘Kok Bisa ya?’ Bintang Emon Ngaku Keheranan Karena Ada Orang Dewasa yang Makan Mie Instan Tanpa Nasi, Padahal Kebiasaan Ini Justru Membahayakan Kesehatan Lho!

"Terus bunyi pasalnya juga enggak jelas. Bisa aja buat kita kritikan, tapi buat mereka itu penghinaan," kata Bintang Emon.

"Setahu gue, undang-undang apapun dibuat berdasarkan kepentingan rakyat."

"Nah pasal ini tuh untuk kepentingan rakyat atau kepentingan wakil rakyat?" ucap Bintang Emon.