Laporan Wartawan Grid.ID, Mentari Aprellia
Grid.ID - Permasalahan pengguna listrik di Indonesia dengan pelayanan Perusahaan Listrik Negara (PLN) memang sudah sering terjadi.
Bahkan banyak juga kasus dengan PLN yang menjadi viral.
Kali ini, dilansir dari akun Instagram @insta.nyinyir pada Minggu (19/6/2022), permasalahan tersebut menimpa seorang netizen dengan nama akun Instagram @sharonwicaksono.
Ia merasa terkejut lantaran diminta membayar uang sebanyak Rp 68 juta pada PLN jika tak mau aliran listrik diputus.
Dalam kronologi yang diceritakan olehnya, kejadian diawali dengan seorang petugas PLN yang datang melakukan pengecekan.
Si petugas lalu mengatakan meteran milik keluarga Sharon harus dibawa ke laboratorium PLN untuk pengecekan lebih lanjut.
Setelah membawa meterannya ke lab PLN, pihak PLN malah menuduh segelnya tidak ori dan mengharuskan Sharon membayar denda sebesar Rp 68 juta.
Sharon tak terima lantaran segel meteran yang sudah dipasang sejak tahun 1993 dibilang palsu.
Namun, pihak PLN bersikeras bahwa segel meteran Sharon palsu dan yang bisa menentukan palsu atau tidaknya segel meteran hanyalah pihak PLN sendiri.