Find Us On Social Media :

Segel Meteran Dituduh Palsu oleh PLN, Wanita Ini Dituntut Denda Rp 68 Juta hingga Diancam Listriknya akan Diputus Jika Tak Mau Bayar, Apa Sebenarnya Pembeda Segel Ori dan KW?

By Mentari Aprelia, Minggu, 19 Juni 2022 | 16:57 WIB

Seorang pelanggan PLN protes karena dituntut bayar denda Rp 68 juta gegara segel meteran

 

Laporan Wartawan Grid.ID, Mentari Aprellia

Grid.ID - Permasalahan pengguna listrik di Indonesia dengan pelayanan Perusahaan Listrik Negara (PLN) memang sudah sering terjadi.

Bahkan banyak juga kasus dengan PLN yang menjadi viral.

Kali ini, dilansir dari akun Instagram @insta.nyinyir pada Minggu (19/6/2022), permasalahan tersebut menimpa seorang netizen dengan nama akun Instagram @sharonwicaksono.

Ia merasa terkejut lantaran diminta membayar uang sebanyak Rp 68 juta pada PLN jika tak mau aliran listrik diputus.

Dalam kronologi yang diceritakan olehnya, kejadian diawali dengan seorang petugas PLN yang datang melakukan pengecekan.

Si petugas lalu mengatakan meteran milik keluarga Sharon harus dibawa ke laboratorium PLN untuk pengecekan lebih lanjut.

Setelah membawa meterannya ke lab PLN, pihak PLN malah menuduh segelnya tidak ori dan mengharuskan Sharon membayar denda sebesar Rp 68 juta.

Sharon tak terima lantaran segel meteran yang sudah dipasang sejak tahun 1993 dibilang palsu.

Baca Juga: Nyesek, Bocah 4 Tahun Tewas Usai Tersetrum Arus Listrik yang Diduga Akibat Kelalaian PLN, Keluarga Akan Tempuh Jalur Hukum

Namun, pihak PLN bersikeras bahwa segel meteran Sharon palsu dan yang bisa menentukan palsu atau tidaknya segel meteran hanyalah pihak PLN sendiri.