Grid.ID - Nikita Mirzani kini resmi jadi tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh kekasih Nindy Ayunda, Dito Mahendra.
Setelah dilaporkan Dito Mahendra ke kantor polisi, rumah Nikita Mirzani sempat disatroni banyak polisi hingga menggegerkan.
Pasalnya, selain diduga lakukan pencemaran nama baik oleh Dito Mahendra, Nikita Mirzani juga disangkakan kasus pelanggaran UU ITE.
Melansir dari laman Kompas.com, AKBP Wahyu Imam mengaku akan melakukan penyelidikan terkait bocornya surat penetapan Nikita Mirzani (NM) sebagai tersangka
Penetapan nama sang artis sebagai tersangka termuat dalam surat ketetapan nomor S.Tap/56/VI/RES.2.5./2022/Reskrim tentang Penentuan Status Tersangka tertanggal 13 Juni 2022.
Surat penetapan wanita yang akrab disapa Nyai sebagai tersangka itu juga telah beredar luas di media sosial.
Terkait hal tersebut, Wahyu mengatakan akan melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Pasalnya, sang artis belum ditetapkan sebagai tersangka tertanggal 17 Juni 2022 lalu.
"Adanya kebocoran dokumen tersebut (penetapan tersangka), kami akan lakukan penyelidikan dan penyidikan," ujar Wahyu didampingi Kasi Humas Polresta Serang Kota, AKP Iwan Sumantri kepada wartawan, Jumat (17/6/2022).
"Saudari NM belum kami tetapkan sebagai tersangka," pungkasnya.
Nikita Mirzani kini jadi sorotan tak hanya lantaran pelaporan Dito Mahendra.