Kuota jalur Perpindahan Tugas Orang tua atau wali ini mencapai 5 persen, yakni:
- 2 persen calon peserta didik yang orang tua atau walinya pindah tugas,
- 2 persen calon peserta didik yang berasal dari orang tua dengan profesi Guru atau Tenaga Kependidikan, atau Tenaga Kesehatan,
- dan, 1 persen dari pagu sekolah.
3. Prestasi Hasil Lomba
Baca Juga: Pengumuman PPDB Jabar 2022 Tahap 1 Segera Tiba, Begini Cara Cek Hasil Seleksi dan Daftar Ulangnya
Kemudian, dalam PPDB Jatim 2022 ini juga ada jalur Prestasi Hasil Lomba.
Jalur ini diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki hasil lomba bidang akademik dan lomba bidang non akademik.
Untuk Prestasi bidang akademik dapat meliputi:
-Olimpiade Sains Nasional (OSN) atau Kompetisi, Sains Nasional (KSN),
-Olimpiade Literasi Siswa Nasional (OLSN),
-Olimpiade Penelitian Siswa Indonesia (OPSI),