Laporan Wartawan Grid.ID, Mahdiyah
Grid.ID - Pendaftaran PPDB Jatim 2022 atau Pendaftaran Peserta Didik Baru untuk wilayah Jawa Timur jenjang SMA dan SMK tahun 2022 sudah dibuka.
Pendaftaran PPDB Jatim 2022 ini dibuka sejak Senin (20/6/2022).
Lalu, pendaftaran PPDB Jatim 2022 ini akan ditutup pada Selasa (21/6/2022).
Dikutip Grid.ID dari Tribunnews.com pada Senin (20/6/2022), pendaftaran ini akan ditutup pada Selasa (21/6/2022) pada pukul 23.59 WIB.
Proses pendaftaran PPDB Jatim jenjang SMA dan SMK ini akan dilakukan secara online melalui website yang telah disediakan, yakni ppdb.jatimprov.go.id.
Kemudian, setelah pendaftaran ditutup, maka pihak SMA dan SMK akan melakukan verifikasi dan validasi pada Selasa dan Rabu (21 - 22 Juni 2022) hingga pukul 16.00 WIB.
Selanjutnya, pada hari Kamis (24/6/2022), pengumuman PPDB Jatim ini akan diumumkan.
Lalu, siswa diwajibkan untuk mencetak bukti penerimaan pada hari yang sama dari pukul 08.00 WIB hingga 23.59 WIB.
Nah, dalam proses pendaftaran PPDB ini terdapat 5 jalur yang disediakan.
Kira-kira, apa saja ya? Yuk, simak!
Dikutip Grid.ID dari KOMPAS.com pada Senin (20/6/2022), berikut ini jalur pendaftaran PPDB Jatim 2022 jenjang SMA dan SMK:
1. Afirmasi
Jalur afirmasi ini diperuntukkan untuk siswa kurang mampu, penyandang disabilitas, dan anak buruh.
Kuota jalur ini sendiri mencapai 15 persen dari pagu sekolah yang terbagi antara lain:
- 7 persen dari calon peserta didik yang berasal dari keluarga kurang mampu,
- 5 persen calon peserta didik yang merupakan anak buruh, dan penyandang disabilitas,
- 3 persen dari pagu sekolah.
2. Perpindahan Tugas Orangtua/Wali
Kemudian, ada jalur Perpindahan Tugas Orang tua atau wali siswa.
Jalur ini diperuntukkan bagi calon peserta didik yang orang tua atau walinya pindah tugas.
Selain itu, jalur ini juga diperuntukkan bagi Anak Guru/Tenaga Kependidikan, dan Anak Tenaga Kesehatan.
Kuota jalur Perpindahan Tugas Orang tua atau wali ini mencapai 5 persen, yakni:
- 2 persen calon peserta didik yang orang tua atau walinya pindah tugas,
- 2 persen calon peserta didik yang berasal dari orang tua dengan profesi Guru atau Tenaga Kependidikan, atau Tenaga Kesehatan,
- dan, 1 persen dari pagu sekolah.
3. Prestasi Hasil Lomba
Baca Juga: Pengumuman PPDB Jabar 2022 Tahap 1 Segera Tiba, Begini Cara Cek Hasil Seleksi dan Daftar Ulangnya
Kemudian, dalam PPDB Jatim 2022 ini juga ada jalur Prestasi Hasil Lomba.
Jalur ini diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki hasil lomba bidang akademik dan lomba bidang non akademik.
Untuk Prestasi bidang akademik dapat meliputi:
-Olimpiade Sains Nasional (OSN) atau Kompetisi, Sains Nasional (KSN),
-Olimpiade Literasi Siswa Nasional (OLSN),
-Olimpiade Penelitian Siswa Indonesia (OPSI),
-Kompetisi Sains Madrasah (KSM)
-Kompetisi Robotika
-Lomba bidang akademik lainnya.
Baca Juga: Belum Pernah Pacaran, Ternyata Ciuman Pertama Raja Giannuca Idol Mendarat di Michelle Ziudith
Kemudian, untuk Prestasi bidang non akademik antara lain:
-Prestasi bidang seni adalah Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N)
- Gala Siswa Indonesia (GSI)
- Ajang Kompetensi Seni dan Olahraga Madrasah (aksioma)
- Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN)
- Pekan Olahraga Nasional (PON)
- Pekan Olahraga Provinsi (PORPROV)
- Pekan Olahraga Pelajar Nasional (POPNAS)
- Pekan Olahraga Pelajar Wilayah (POPWIL)
- Pekan Olahraga Pelajar Daerah (POPDA)
- Paragames Olahraga Nasional
- Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ)
- Hafiz Qur’an
- Prestasi bidang Pramuka
- Delegasi sekolah
- Prestasi Lomba bidang non akademik lainnya.
Untuk kuota jalur ini mencapai 5 persen dari pagu sekolah dengan pembagian sebagai berikut:
- 2 persen prestasi hasil lomba bidang akademik dan prestasi hasil lomba bidang non akademik.
- 3 persen pagu sekolah.
4. Prestasi Nilai Akademik
Selanjutnya, dalam PPDB ini ada jalur Prestasi Nilai Akademik.
Jalur ini dperuntukkan bagi calon siswa dengan gabungan rerata nilai rapor SMP/sederajat semester 1 sampai dengan semester 5, dengan nilai akreditasi (angka) dari SMP/sederajat.
Kuota jalur ini pun cukup banyak yakni sekitar 25 persen dari pagu sekolah untuk jenjang SMA.
Sedangkan untuk jenjang SMK mencapai 65 persen dari pagu sekolah.
5. Zonazi
Jalur zonasi ini merupakan jalur yang paling banyak dipilih oleh para calon peserta didik.
Jalur ini diperuntukkan bagi calon siswa dengan ketentuan tempat domisili.
Untuk jenjang SMA, kuota jalur zonazi ini mencapai 50 persen dari pagi sekolah.
Sedangkan untuk jenjang SMK mencapai 10 persen dari pagu sekolah.
(*)