Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia
Grid.ID - Proses penghentian penuntutan perkara dengan cara restorative justice atau keadilan restoratif kini sedang marak diterapkan.
Kanit Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Ivan Adhitira pun tidak menutup kemungkinan mengedepankan penyelesaian kasus dugaan penganiayaan Iko Uwais dengan keadilan restoratif.
“itu kapan pun bisa dilakukan,” kata Kompol Ivan Adhitira di Polres Metro Bekasi Kota, Senin (20/6/2022).
Asalkan, pelapor dan terlapor menemukan kesepakatan atau jalan tengah.
“Selama kedua belah pihak bisa berkomunikasi dengan baik,” lanjut Ivan.
Hingga saat ini, pihaknya siap memfasilitasi jika kedua pihak ingin nemempuh keadilan restoratif.
Hanya saja, Kompol Ivan Adhitira belum mendengar ada keinginan kedua pihak menginginkan keadilan restoratif.
Baca Juga: Audy Item Minta Penyidik Polres Bekasi Kota Atur Ulang Jadwal Pemeriksaan Sebagai Saksi untuk Kasus Iko Uwais“Bukan dari kami, itu dari kedua belah pihak kita hanya memfasilitasi. Mungkin sedang tapi saya belum dapat tembusan terkait,” tandasnya.
Iko Uwais dipolisikan oleh Rudy yang berprofesi sebagai desainer grafis ke Polres Metro Bekasi Kota pada 12 Juni 2022 dengan tuduhan dugaan penganiayaan.
Laporan terhadap Iko Uwais teregistrasi dalam nomor LP/B/1737/VI/2022/SPKT: Sat Reskrim/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya.
(*)