Find Us On Social Media :

'Suami Saya Bukan Orang Jahat,' Audy Item Tegaskan Tidak Ada Pengeroyokan yang Dilakukan oleh Iko Uwais

By Ragillita Desyaningrum, Selasa, 21 Juni 2022 | 16:46 WIB

Audy Item saat menjalani pemeriksaan di Polres Metro Bekasi Kota, Medan Satria, Kota Bekasi, Selasa (21/6/2022).

Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum

Grid.ID - Audy Item akhirnya memenuhi panggilan kepolisian sebagai saksi terkait kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh suaminya, Iko Uwais.

Penyanyi berusia 39 tahun ini dengan tegas mengatakan bahwa suaminya tidak melakukan pengeroyokan atau pemukulan.

Menurut Audy, tindakan yang dilakukan oleh Iko Uwais adalah murni bela diri karena posisi kakaknya yang terancam oleh Rudy, sang pelapor.

"Di sini saya ingin menegaskan bahwa tidak ada pengeroyokan atau pemukulan seperti yg dilaporkan dan suami saya pure di sini membela diri karena melihat kakaknya terancam oleh rudi akhirnya dia membela diri," jelas Audy di Polres Metro Bekasi Kota, Medan Satria, Kota Bekasi, Selasa (21/6/2022).

Sebagai istri, Audy percaya dan akan mendukung penuh langkah-langkah yang akan diambil suaminya terkait kasus ini.

"Saya tahu suami saya, kalian juga tahu suami saya seperti apa, suami saya bukan orang jahat, itu saja," lanjut Audy.

Adapun sebagai saksi, Audy mengatakan akan mengupayakan yang terbaik dan kooperatif selama proses pemeriksaan.

Ibu dari dua anak ini pun berharap supaga kasus ini bisa terselesaikan dengan baik.

Baca Juga: Jalani Pemeriksaan Terkait Kasus Dugaan Penganiayaan Iko Uwais, Audy Item Dicecar 14 Pertanyaan

"Ya pokoknya kita upayakan yang terbaik, kita mengikuti proses, kita juga kooperatif di sini. Pokoknya pengin yang terbaik buat semuanya, semoga cepat selesai supaya ini jadi jalan terbaik," imbuhnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Ivan Adhitiria mengungkapkan bahwa kepolisian akan menganalisa keterangan Audy dan saksi-saksi lainnya.

Apabila sudah bisa ditarik kesimpulan dari seluruh keterangan saksi, pihak kepolisian akan melakukan mekanisme gelar perkara.

Sebelumnya, Iko Uwais dilaporkan oleh seseorang bernama Rudy yang berprofesi sebagai desainer interior.

Rudy mengaku telah dianiaya Iko Uwais hingga mengalami luka memar di beberapa bagian tubuhnya seperti kepala, tangan, dan punggung.

Laporan terhadap Iko Uwais ini dilakukan pada 12 Juni 2022 dan teregistrasi dalam nomor LP/B/1737/VI/2022/SPKT: Sat Reskrim/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Sempat Mangkir, Audy Item Kembali Dijadwalkan Akan Jalani Pemeriksaan di Polres Metro Bekasi Hari Ini

(*)