Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum
Grid.ID - Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Iko Uwais hingga saat ini masih berlanjut.
Diberitakan sebelumnya bahwa Iko Uwais dilaporkan oleh tetangganya bernama Rudi yang berprofesi sebagai desainer interior.
Rudi mengaku telah dianiaya Iko Uwais hingga mengalami luka memar di beberapa bagian tubuh.
Laporan terhadap Iko Uwais ini dilakukan pada 12 Juni 2022 dan teregistrasi dalam nomor LP/B/1737/VI/2022/SPKT: Sat Reskrim/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya
Pihak kepolisian pun telah menerima hasil visum Rudi yang mengalami luka memar di kepala, tangan, dan punggung.
Sayangnya, polisi mengungkapkan bahwa tidak ada CCTV di lokasi kejadian yaitu di Cluster Vernonia, Summarecon Bekasi.
Oleh karena itu, polisi hanya bisa mengamankan handphone Rudi sebagai pelapor di TKP.
"Untuk di TKP, kita sudah mengamankan hp dari pelapor, tidak ada CCTV," ungkap Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Ivan Adhitira, pada Selasa (21/6/2022).
Sementara itu, istri dari Iko Uwais, Audy Item telah melakukan pemeriksaan di Polres Metro Bekasi Kota pada Selasa (21/6/2022).
Audy Item merupakan saksi keenam yang dihadirkan oleh penyidik terkait kasus dugaan penganiayaan oleh Iko Uwais.
Penyanyi berusia 39 tahun ini mengungkapkan bahwa ada beberapa orang yang berada di TKP.
"Dia (Rudi) dengan istri dan anak-anaknya. Saya dengan Iko dan kakak ipar saya dan istrinya," kata Audy.
Audy juga menegaskan bahwa suaminya tidak melakukan pengeroyokan dan pemukulan.
Menurut Audy, tindakan yang dilakukan Iko adalah bela diri karena posisi sang kakak yang terancam oleh Rudi.
" Di sini saya ingin menegaskan bahwa tidak ada pengeroyokan atau pemukulan seperti yang dilaporkan dan suami saya pure di sini membela diri," jelas Audy.
"Karena melihat kakaknya terancam oleh Rudi, akhirnya dia membela diri," imbuhnya.
Baca Juga: Jalani Pemeriksaan Terkait Kasus Dugaan Penganiayaan Iko Uwais, Audy Item Dicecar 14 Pertanyaan
(*)