Richard Lee sendiri berpendapat bahwa nominal rencana gugatannya itu masih terbilang kecil jika dibandingkan dengan perilaku Razman Arif Nasution, sang mantan kuasa hukum.
"Kita akan gugat balik sebesar Rp500 miliar dan itu menurut saya kecil dibandingkan yang beliau katakan terhadap saya," tutup Richard Lee.
Seperti diketahui pengacara Razman Arif Nasution menggugat dokter kecantikan Richard Lee ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 11 Mei 2022.
Dalam gugatannya itu, Razman Arif Nasution menyebut bahwa Richard Lee melakukan wanprestasi.
Razman mengatakan bahwa mantan kliennya itu mencabut hak kuasa sebagai kuasa hukum secara sepihak.
Atas perbuatan yang diduga dilakukan Richard Lee itu, Razman mengaku mengalami kerugian.
Razman pun menuntut Richard Lee untuk membayar denda lantaran melanggar kontrak yang disepakati.
Razman menyebut bahwa kerugian yang ditanggung dari perbuatan Richard Lee itu sebesar Rp 20,7 miliar.
(*)