Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari
Grid.ID - Dokter kecantikan Richard Lee berencana menggugat balik Razman Arif Nasution terkait pencemaran nama baik.
Hal tersebut berdasarkan saran yang diterima Richard Lee dari kuasa hukumnya dalam kasus melawan Razman Arif Nasution.
"Pengacara saya menyarankan bahwa kita gugat balik, itu sudah saya setujui kita akan gugat balik," ujar Richard Lee ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (21/6/2022).
Richard Lee bakal menggugat Razman Arif Nasution dengan nominal Rp 500 miliar.
"Kita gugat secara materiil dan immateriil lebih dari Rp 500 miliar," ujarnya.
Besaran nominal tersebut berdasarkan pertimbangan bahwa Razman Arif Nasution telah mencemarkan nama baik Richard Lee berikut bisnis klinik dan skincarenya.
"Itu karena yang dicemarkan itu nama baik saya dan nama baik skincare saya. Skincare saya, klinik saya dibilang abal-abal. Itu merusak brand saya," kata Richard Lee.
"Dan saya selama ini kalian tahu saya, saya nomor satu paling memerangi skincare abal-abal," tegasnya.
Menurut Richard Lee, perkataan Razman Arif Nasution bisa berdampak buruk bagi bisnis klinik kecantikannya.
"Jadi saya sangat tersinggung dan ini mencemarkan nama baik saya," katanya.
Richard Lee sendiri berpendapat bahwa nominal rencana gugatannya itu masih terbilang kecil jika dibandingkan dengan perilaku Razman Arif Nasution, sang mantan kuasa hukum.
"Kita akan gugat balik sebesar Rp500 miliar dan itu menurut saya kecil dibandingkan yang beliau katakan terhadap saya," tutup Richard Lee.
Seperti diketahui pengacara Razman Arif Nasution menggugat dokter kecantikan Richard Lee ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 11 Mei 2022.
Dalam gugatannya itu, Razman Arif Nasution menyebut bahwa Richard Lee melakukan wanprestasi.
Razman mengatakan bahwa mantan kliennya itu mencabut hak kuasa sebagai kuasa hukum secara sepihak.
Atas perbuatan yang diduga dilakukan Richard Lee itu, Razman mengaku mengalami kerugian.
Razman pun menuntut Richard Lee untuk membayar denda lantaran melanggar kontrak yang disepakati.
Razman menyebut bahwa kerugian yang ditanggung dari perbuatan Richard Lee itu sebesar Rp 20,7 miliar.
(*)