Laporan Wartawan Grid.ID, Devi Agustiana
Grid.ID - Sidang putusan perdata kasus program tabung tanah yang menyeret Ustaz Yusuf Mansur bakal digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, pada Rabu (22/6/2022).
Hal itu disampaikan langsung oleh Yusuf Mansur selaku tergugat dalam keterangannya, Selasa (21/6/2022).
Menurutnya, agenda sidang pembacaan putusan itu akan sekitar pukul 09.00 WIB.
"Besok (hari ini), ada putusan (di) PN Tangerang atas satu kasus yang dialamatkan ke saya, sekitar jam 09.00 WIB, perkara 1366," tulis Yusuf Mansur dalam keterangan yang diterima.
Dari pantauan Grid.ID di Pengadilan Negeri Tangerang, rencananya sidang akan dimulai pukul 10.00 WIB.
Sebagai informasi, gugatan perkara yang terdaftar dengan nomor 1366/Pdt.G/2021/PN Tng itu diajukan oleh Sri Sukarsi dan Marsiti terhadap Yusuf Mansur.
Penggugat meminta hakim menyatakan Yusuf Mansur melakukan perbuatan hukum, yakni berupa pengumpulan dana yang tidak sah.
Adapun pengumpulan dana tersebut melalui proyek Program Tabung Tanah.
Yusuf digugat untuk membayar ganti rugi total senilai Rp 337.960.000.
Di samping itu, penggugat juga meminta PPATK membuka aliran dana para penggugat pada kasusnya.