Ketiga PMI tersebut kemudian tertarik untuk berinvestasi dengan menanamkan dana sekitar Rp 4,6 - 4,9 juta.
Akan tetapi, hingga detik ini sang ustaz tak pernah membagikan hasil keuntungan seperti yang dijanjikan saat presentasi di Hong Kong.
Yang kedua adalah program investasi hotel haji dan umrah.
Yusuf Mansur ternyata pernah mempromosikan investasi hotel haji dan umrah ini di televisi.
Salah seorang korban bernama Lilik Herlina lantas tertarik dan memutuskan untuk menggelontorkan uang dana PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) sebesar Rp 12 juta untuk berinvestasi.
Setelah bergabung, Lilik kemudian mendapatkan sertifikat tanda keikutsertaan.
Ia juga dijanjikan akan menerima return 8 persen per tahun, namun hingga detik ini tak ada sepeserpun uang yang diberikan pihak Yusuf Mansur.
Hari ini, Rabu (22/6/2022) sidang dari kasus investasi program tabung tanah akan diputuskan Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang.
"Besok (hari ini), ada putusan (di) PN Tangerang atas satu kasus yang dialamatkan ke saya, sekitar jam 09.00 WIB, perkara 1366," ujar Yusuf Mansur, dikutip dari Kompas.com.
Dalam kasus ini Yusuf Mansur digugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 337.960.000.
Para penggugat juga meminta PPATK membuka kemana dana para korban investasi tabung tanah digunakan oleh Yusuf Mansur.
(*)