Laporan Wartawan Grid.ID, Citra Kharisma
Grid.ID - Belakangan nama Yusuf Mansur kembali disorot publik usai rumahnya di kawasan Cipondoh, Tangerang digeruduk investor pada Senin (20/6/2022).
Sekitar 30 investor datangi kediaman Yusuf Mansur untuk menuntut kejelasan investasi batubara yang dipresentasikannya di Masjid Darussalam, Kota Wisata, Bogor 12 tahun silam.
Tergiur dengan iming-iming return yang tinggi hingga lebih dari 20 persen perbulan, jemaah Masjid Darussalam kemudian ramai-ramai menggelontorkan dananya untuk berinvestasi pada Yusuf Mansur.
Bahkan terdapat jemaah yang rela menjual rumahnya dan tinggal di kontrakan demi bisa menginvestasikan uangnya kepada investasi batubara Yusuf Mansur.
Namun kenyataannya hingga detik ini, tak ada satupun investor yang sudah diberikan haknya oleh sang Ustaz.
Ternyata selain investasi batubara, ada beberapa kasus investasi lain yang melibatkan Yusuf Mansur.
Yang pertama adalah program tabungan tanah.
Seperti yang dilansir dari Tribun Jabar.id, Rabu (22/6/2022) bahwa Yusuf Mansur digugat oleh 3 pekerja migran Indonesia (PMI) yakni Surati, Yeni Rahmawati, dan Aida Alamsyah.
Mereka menggugat Yusuf Mansur terkait program tabung tanah yang dipresentasikannya saat menggelar pengajian di Hong Kong pada tahun 2014.
Baca Juga: Sidang Kasus Tabung Tanah Yusuf Mansur Bakal Digelar Hari Ini, Apa Tuntutannya?
Sebelum berinvestasi pada program tersebut, para peserta diminta untuk mendaftarkan diri di koperasi merah putih dengan uang pendaftaran sebesar Rp 200.000.
Ketiga PMI tersebut kemudian tertarik untuk berinvestasi dengan menanamkan dana sekitar Rp 4,6 - 4,9 juta.
Akan tetapi, hingga detik ini sang ustaz tak pernah membagikan hasil keuntungan seperti yang dijanjikan saat presentasi di Hong Kong.
Yang kedua adalah program investasi hotel haji dan umrah.
Yusuf Mansur ternyata pernah mempromosikan investasi hotel haji dan umrah ini di televisi.
Salah seorang korban bernama Lilik Herlina lantas tertarik dan memutuskan untuk menggelontorkan uang dana PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) sebesar Rp 12 juta untuk berinvestasi.
Setelah bergabung, Lilik kemudian mendapatkan sertifikat tanda keikutsertaan.
Ia juga dijanjikan akan menerima return 8 persen per tahun, namun hingga detik ini tak ada sepeserpun uang yang diberikan pihak Yusuf Mansur.
Hari ini, Rabu (22/6/2022) sidang dari kasus investasi program tabung tanah akan diputuskan Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang.
"Besok (hari ini), ada putusan (di) PN Tangerang atas satu kasus yang dialamatkan ke saya, sekitar jam 09.00 WIB, perkara 1366," ujar Yusuf Mansur, dikutip dari Kompas.com.
Dalam kasus ini Yusuf Mansur digugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 337.960.000.
Para penggugat juga meminta PPATK membuka kemana dana para korban investasi tabung tanah digunakan oleh Yusuf Mansur.
(*)