Dari laporan itu, tersangka berhasil ditangkap di rumah orangtuanya di wilayah Kecamatan Poncowarno.
Kepada polisi, tersangka mengaku memiliki niat jahat kepada korban.
Tersangka juga mengaku tak pernah menaruh cinta kepada korban.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUH Pidana jo Pasal 378 KUH Pidana tentang Penipuan dan atau Penggelapan ancaman kurungan 4 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Suar.ID dengan judul Rela Disetubuhi 4 Kali, Janda Basah Ini Nangis Kejer Saat Tahu Dirinya Cuma Dijadikan Pelampiasan Nafsu dan Menjadi Korban Penipuan
(*)