Laporan wartawan Grid.ID, Devi Agustiana
Grid.ID - Jam’an Nurchotib Mansur atau Yusuf Mansur kini tengah terlibat dalam beberapa kasus hukum.
Salah satu di antaranya kasus tabung tanah yang diajukan oleh Sri Sukarsi dan Marsiti.
Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor 1366/Pdt.G/2021/PN Tng di Pengadilan Negeri Tangerang, Kota Tangerang.
Sidang putusan digelar di Pengadilan Megeri Tangerang dan mengasilkan bahwa gugatan ditolak.
"Dengan ini mengabulkan eksepsi tergugat dalam pokok perkara dan dinyatakan gugatan penggugat tidak diterima," kata Hakim Ketua saat sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Kota Tangerang, Rabu (22/6/2022).
Adapun dua kasus lainnya adalah gugatan yang masih terkait program tabung tanah, serta wanprestasi patungan usaha hotel dan apartemen haji dan umroh.
Kendati sedang terlibat dengan beberapa kasus hukum, Yusuf Mansur jusru tidak berada di Indonesia.
Ayah Wirda Mansur tersebut diketahui sedang berada di Yaman.
Hal itu disampaikan langsung oleh kuasa hukumnya, Ariel Mochtar.
"Kalau urusan Yusuf Mansur ke mana, kabar yang saya terima beliau saat ini sedang berada di Yaman," kata Ariel Mochtar ketika Grid.ID temui usai sidang.
Saat ditanya soal kabar Yusuf pergi dengan sengaja untuk menghindari kasus, Ariel menyebut itu menjadi hak orang lain.
"Kalau misalnya ada persepsi menghilang atau apa pun itu, silahkan itu pribadi masing-masing yang menilai."
"Beliau di sana saya yakin juga punya kepentingan yang harus dilakukan," pungkas Ariel.
Dari pantauan Grid.ID melalui media sosial Yusuf Mansur, dari Yaman ia akan langsung terbang ke Mesir.
(*)