Find Us On Social Media :

Ustaz Yusuf Mansur Menang, Gugatan Kasus Tabung Tanah Ditolak Pengadilan

By Devi Agustiana, Rabu, 22 Juni 2022 | 14:32 WIB

Sidang tabung tanah yang menyeret nama Yusuf Mansur akan digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Kota Tangerang, Rabu (22/6/2022).

Laporan Wartawan Grid.ID, Devi Agustiana

Grid.ID - Majelis hakim memutuskan bahwa kasus tabung tanah yang menyeret nama Jam’an Nurchotib Mansur atau Yusuf Mansur ditolak.

Keputusan tersebut disampaikan dalam sidang terbuka di Pengadilan Negeri Tangerang, Kota Tangerang.

Yusuf Mansur sendiri tidak hadir saat sidang karena sedang berada di luar negeri.

Ia diwakilkan oleh kuasa hukumnya, Ariel Mochtar.

Hakim ketua mengabulkan eksepsi dari pihak Ustaz Yusuf Mansur dan menolak gugatan dari pihak penggugat.

"Dengan ini mengabulkan eksepsi tergugat dalam pokok perkara dan dinyatakan gugatan penggugat tidak diterima," kata Hakim Ketua saat sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Kota Tangerang, Rabu (22/6/2022).

Sebagai informasi, gugatan perkara yang terdaftar dengan nomor 1366/Pdt.G/2021/PN Tng itu diajukan oleh Sri Sukarsi dan Marsiti terhadap Yusuf Mansur.

Penggugat meminta hakim menyatakan Yusuf Mansur melakukan perbuatan hukum, yakni berupa pengumpulan dana yang tidak sah.

Baca Juga: Dituntut Soal Keuntungan Bisnis, Rumah Yusuf Mansur Digeruduk Puluhan Orang yang Mengaku Korban Investasi, Ayah Wirda Mansur Disebut Kabur

Adapun pengumpulan dana tersebut melalui proyek Program Tabung Tanah.

Yusuf digugat untuk membayar ganti rugi total senilai Rp 337.960.000.

(*)