Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari
Grid.ID - Tamara Bleszynski kembali buka suara soal dugaan tindak penggelapan aset yang dilakukan 3 orang terhadap dirinya.
Tamara Bleszynski mengaku kaget dengan adanya pihak yang menghampirinya di kediamannya di Bali.
"Ketika tahun 2020, ada pengurus perusahan yang datang ke Bali," ujar Tamara Bleszynski saat ditemui di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Rabu (22/6/2022).
"Mereka mengatakan bahwa saya harus menandatangani surat utang dengan jaminan hotel dan itu menurut saya sudah sangat keterlaluan, sangat tidak manusiawi," lanjutnya.
Tamara Bleszynski yang tinggal di Bali sementara hotelnya berada di Bandung, Jawa Barat itupun tak tahu menahu soal urusan tersebut.
"Kebetulan saya di Bali mengurusi anak saya, saya sama sekali nggak tahu ini, dan kami tidak mendapatkan hasil itu," terang Tamara Bleszynski.
Tamara pun khawatir jika urusan ini akan terus berlanjut dan melibatkan anak-anaknya.
"Itu pun saya masih sabar, tapi setelah berutang lagi, saya khawatir kalau ada apa-apa sama saya, gimana dengan anak saya," kata Tamara Bleszynski.
"Masa anak saya harus hutang terus. Akhirnya saya harus ambil sikap," lanjutnya.
Awalnya, Tamara Bleszynski ingin menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan, namun kesabarannya itu tak berbuah manis.
"Untuk itu saya sebenarnya ingin menyelesaikan masalah ini baik-baik, tapi saya sudah tidak ada apa-apa lagi, saya terbaik malah diginiin terus," keluh ibu dua anak itu.
Hotel yang dimaksud milik Tamara Bleszynski merupakan warisan dari sang ayah.
Selama 19 tahun, Tamara Bleszynski memiliki saham di hotel tersebut sebesar 20 persen.
Tamara Bleszynski belum lama ini membuat laporan ke Polda Jawa Barat terkait adanya dugaan penggelapan aset.
Harta warisan Tamara Bleszynski dari sang ayah diduga dikuasai oleh tiga orang.
Tamara Bleszynski melaporkan tiga orang tersebut dengan sangkaan pasal 372 KUHP.
Sempat ingin menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan, namun pihak Tamara Bleszynski tak melihat adanya itikad baik dari orang-orang yang diduga menggelapkan harta warisannya itu.
(*)