"Korban pulang sekolah sekitar 14.30 WIB, kemudian korban masuk ke dalam rumah dan langsung menuju ke kamar."
"Di rumah itu ada J, ayah sambung korban. J memanfaatkan momen istrinya pergi ke sawah," kata Rozi, saat konferensi pers di Satreskrim Polres Jepara, Selasa (21/6/2022).
Korban terpaksa pasrah, karena diancam akan dibunuh bersama ibunya bila tak mau menuruti nafsu bejat sang ayah.
Tak hanya sekali, pelaku juga mengaku pernah melecehkan putrinya saat sang istri sedang mengaji.
Memanfaatkan kejadian tersebut, tindak biadab yang dilakukan J kini terungkap.
Rozi mengakui, kejahatan ini terungkap setelah korban melapor ke Polres Jepara, Rabu (15/6/2022).
Dari laporan inilah, pihaknya memeriksa empat saksi, termasuk korban.
Kemudian, pada Minggu (19/6/2022), tersangka J ditangkap dan diamankan pihak berwajib di rumahnya.
Selain mengamankan J, polisi juga membawa sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian milik korban.
"Terhadap J, kami terapkan Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman 15 tahun penjara," ujarnya.
Kemudian dilansir dari Kompas.com, kejadian serupa juga terjadi di Depok.