Find Us On Social Media :

Miris, Paksa Putrinya Melayani Nafsu Bejat, Ayah di Jepara Nekat Ancam dan Lecehkan Anak Sambungnya di Saat Istri Sedang Mengaji!

By Novia, Kamis, 23 Juni 2022 | 05:20 WIB

Tersangka J, saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Jepara, Selasa (21/6/2022). J dilaporkan ke polisi karena memperkosa anak tirinya.

Seorang ayah berinisial A diduga telah memerkosa anak kandungnya, DN (11), di Kota Depok.

Pemerkosaan tersebut dialami DN yang masih kelas 4 SD sejak 2021.

Pelaku mengancam korban dengan menunjukkan senjata tajam jika korban enggan menuruti nafsunya.

Atas perbuatannya, pelaku A akan dituntut 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Hal ini juga ditegaskan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok Andi Rio Rahmat Rahmatu yang mengatakan terdakwa A dinilai terbukti melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap anak kandungnya.

Baca Juga: Terbakar Api Cemburu, Seorang Pria di Demak Tega Bunuh Adik Ipar dan Rudapaksa Jasad Korban, Pelaku: Saya Lebih Sayang sama Adiknya Daripada Kakaknya

"Menyatakan terdakwa A terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan," kata Andi Rio dalam keterangan pers, Rabu (22/06/2022).

Tuntutan tersebut dibacakan oleh dua orang jaksa penuntut umum (JPU), Alfa Dera dan Adhi Prasetya Handono, di Pengadilan Negeri Depok.

(*)