Seorang ayah berinisial A diduga telah memerkosa anak kandungnya, DN (11), di Kota Depok.
Pemerkosaan tersebut dialami DN yang masih kelas 4 SD sejak 2021.
Pelaku mengancam korban dengan menunjukkan senjata tajam jika korban enggan menuruti nafsunya.
Atas perbuatannya, pelaku A akan dituntut 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Hal ini juga ditegaskan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok Andi Rio Rahmat Rahmatu yang mengatakan terdakwa A dinilai terbukti melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap anak kandungnya.
"Menyatakan terdakwa A terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan," kata Andi Rio dalam keterangan pers, Rabu (22/06/2022).
Tuntutan tersebut dibacakan oleh dua orang jaksa penuntut umum (JPU), Alfa Dera dan Adhi Prasetya Handono, di Pengadilan Negeri Depok.
(*)