Laporan Wartawan Grid.ID, Novia
Grid.ID - Kasus pemerkosaan di Tanah Air makin hari makin meresahkan.
Parahnya lagi, kasus pemerkosaan ini dilakukan oleh orang-orang terdekat korban.
Yang terbaru, tindak pemerkosaan terjadi di Jepara, Jawa Tengah.
Sosok ayah berinisial J (41) nekat memperkosa anak sambungnya LA (18).
Diketahui sudah 4 kali melakukan tindak bejat, J juga mengancam korban saat melakukan pemerkosaan.
Dikutip dari TribunBanyumas.com, Kasat Reskrim Polres Jepara AKP M Fachrur Rozi menyampaikan, kejadian pertama terjadi pada 15 Juni 2018.
Kala itu, kejadian berlangsung saat LA masih duduk di bangku SMA.
Korban yang baru saja pulang dari sekolah, tiba-tiba disusul ayah sambungnya.
Nekat masuk ke dalam kamar, J memaksa korban untuk menuruti nafsu bejatnya.
Selain itu, pelaku juga memanfaatkan situasi di saat istrinya sedang pergi ke sawah.
"Korban pulang sekolah sekitar 14.30 WIB, kemudian korban masuk ke dalam rumah dan langsung menuju ke kamar."
"Di rumah itu ada J, ayah sambung korban. J memanfaatkan momen istrinya pergi ke sawah," kata Rozi, saat konferensi pers di Satreskrim Polres Jepara, Selasa (21/6/2022).
Korban terpaksa pasrah, karena diancam akan dibunuh bersama ibunya bila tak mau menuruti nafsu bejat sang ayah.
Tak hanya sekali, pelaku juga mengaku pernah melecehkan putrinya saat sang istri sedang mengaji.
Memanfaatkan kejadian tersebut, tindak biadab yang dilakukan J kini terungkap.
Rozi mengakui, kejahatan ini terungkap setelah korban melapor ke Polres Jepara, Rabu (15/6/2022).
Dari laporan inilah, pihaknya memeriksa empat saksi, termasuk korban.
Kemudian, pada Minggu (19/6/2022), tersangka J ditangkap dan diamankan pihak berwajib di rumahnya.
Selain mengamankan J, polisi juga membawa sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian milik korban.
"Terhadap J, kami terapkan Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman 15 tahun penjara," ujarnya.
Kemudian dilansir dari Kompas.com, kejadian serupa juga terjadi di Depok.
Seorang ayah berinisial A diduga telah memerkosa anak kandungnya, DN (11), di Kota Depok.
Pemerkosaan tersebut dialami DN yang masih kelas 4 SD sejak 2021.
Pelaku mengancam korban dengan menunjukkan senjata tajam jika korban enggan menuruti nafsunya.
Atas perbuatannya, pelaku A akan dituntut 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Hal ini juga ditegaskan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok Andi Rio Rahmat Rahmatu yang mengatakan terdakwa A dinilai terbukti melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap anak kandungnya.
"Menyatakan terdakwa A terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan," kata Andi Rio dalam keterangan pers, Rabu (22/06/2022).
Tuntutan tersebut dibacakan oleh dua orang jaksa penuntut umum (JPU), Alfa Dera dan Adhi Prasetya Handono, di Pengadilan Negeri Depok.
(*)