Find Us On Social Media :

‘Koordinasi Sama Para Penggugat,’ Terima Gugatannya pada Yusuf Mansur Ditolak PN Tangerang, Ini Rencana Penggugat

By Devi Agustiana, Rabu, 22 Juni 2022 | 19:27 WIB

Suasana sidang kasus tabung tanah yang menyeret Yusuf Mansur di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (22/6/2022).

Adapun pengumpulan dana tersebut melalui proyek program tabung tanah.

Yusuf digugat untuk membayar ganti rugi total senilai Rp 337.960.000.

Di samping itu, penggugat juga meminta PPATK membuka aliran dana para penggugat pada kasusnya.

Penggugat pun meminta hakim menghukum Yusuf Mansur membayar uang paksa atau dwangsom sebesar Rp 5.000.000 per hari kepada penggugat.

(*)