Adapun pengumpulan dana tersebut melalui proyek program tabung tanah.
Yusuf digugat untuk membayar ganti rugi total senilai Rp 337.960.000.
Di samping itu, penggugat juga meminta PPATK membuka aliran dana para penggugat pada kasusnya.
Penggugat pun meminta hakim menghukum Yusuf Mansur membayar uang paksa atau dwangsom sebesar Rp 5.000.000 per hari kepada penggugat.
(*)